Strong Commitment

Establisment of Foreign and Local Companies in Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik.

Chat on WhatsApp

Tentang Kami

PT Biro Formal Abadi (BFA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa perizinan dan pendirian perusahaan lokal maupun asing yang berdiri sejak tahun 1995 di Jakarta, Indonesia.

Selama 20 tahun lebih, kami telah dipercaya oleh ratusan client yang puas dengan memberikan pelayanan terbaik dalam pendirian perusahaan maupun perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

Dengan komitmen tinggi, kami siap untuk menjadi partner anda dalam membantu anda memulai dan menjalankan bisnis anda secara legal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.

services

RPTKA
Dokumen perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang wajib dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
KITAS
Tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalan kurun waktu terbatas. Berbeda dengan KITAP masa berlakunya selama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.
IMTA
IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin yang harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan inc=vestasinya di wilayah Indonesia.
Visa
Visa yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tujuan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama..
ERP
Izin keluar dan Masuk Kembali (Exit dan Reentry Permit/ ERP) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sah keluar dan memasuki kembali wilayah Negara RI.
EPO
Izin Keluar (Exit Permit Only/ EPO) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah Negara RI.
Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
NIB
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing - masing.

Ingin Konsultasi Dulu?

Klik "Tombol Chat on WhatsApp" Sekarang, kami akan memberikan layanan terbaik untuk anda secara Gratis!.

Chat on WhatsApp

Our Team

Testimonials


Contact us


You can contact us any way that is convenient for you. We are available 24/7 via fax or email. You can also use a quick contact form below or visit our office personally.